Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 resmi mengatur hak dan kewajiban seller marketplace serta pelaku UMKM di Indonesia. Simak isi aturan terbaru, hak baru yang diperoleh seller, dan dampaknya bagi bisnis digital.
Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah membuka peluang besar bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK) untuk memperluas pasar. Namun, disisi lain, tidak sedikit pelaku UMK yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perubahan biaya layanan secara sepihak, ketidakjelasan algoritma promosi, hingga pemutusan kerja sama tanpa mekanisme penyelesaian yang memadai.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permen UMKM No 3/2026). Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), dan pelaku UMK dalam membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih adil.
Dalam konsideransnya dijelaskan bahwa UMK memiliki peran strategis dalam pemerataan ekonomi nasional. Akan tetapi, praktik perdagangan melalui sistem elektronik masih menunjukkan adanya persaingan yang belum seimbang sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMK. Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap produk dan daya saing UMK di pasar domestik.
Kehadiran Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 diperkirakan akan membawa perubahan yang cukup signifikan bagi ekosistem bisnis digital di Indonesia. Selama ini, hubungan antara pelaku UMK dan penyelenggara marketplace lebih banyak diatur melalui syarat dan ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh platform. Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang menghadapi perubahan biaya layanan, penyesuaian algoritma pencarian produk, hingga penghentian kemitraan tanpa memiliki ruang negosiasi yang memadai. Dengan lahirnya regulasi ini, pemerintah mulai menempatkan hubungan antara marketplace dan UMK dalam kerangka kemitraan yang lebih seimbang, transparan, dan berkeadilan.
Bagi pelaku bisnis digital, regulasi ini bukan hanya menghadirkan perlindungan baru, tetapi juga menuntut kesiapan dalam memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan operasional. UMK perlu memastikan usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjual produk yang memenuhi standar mutu, menjaga rekam jejak transaksi, serta terdaftar pada Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM). Selain itu, pelaku usaha juga perlu mencermati setiap klausul perjanjian kemitraan dengan marketplace, memahami struktur biaya layanan, serta memanfaatkan mekanisme keberatan apabila terdapat perubahan kebijakan yang berpotensi merugikan usahanya. Kesiapan tersebut akan menjadi faktor penting agar UMK dapat memperoleh manfaat maksimal dari berbagai bentuk pelindungan dan insentif yang disediakan pemerintah.
Di sisi lain, penyelenggara marketplace juga perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem bisnis dan tata kelola platformnya. Marketplace harus meninjau kembali standar perjanjian kemitraan, meningkatkan transparansi mengenai biaya layanan dan algoritma yang mempengaruhi visibilitas produk, memperkuat perlindungan data pengguna, serta menyiapkan mekanisme pemberitahuan perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan. Penyesuaian ini tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan pelaku UMK sebagai mitra usaha jangka panjang dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengakuan terhadap Kemitraan Berbasis Digital (KBD) sebagai bentuk kerja sama antara UMK dengan platform digital. Pasal 1 mendefinisikan KBD sebagai kerja sama dalam keterkaitan usaha antara UMK dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilandasi prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Selain itu, peraturan ini juga memperkenalkan istilah Biaya Layanan, yaitu biaya administrasi, komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas penggunaan platform digital, serta SAPA UMKM sebagai platform pusat informasi, verifikasi, dan layanan yang mengintegrasikan berbagai program kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dari pemerintah maupun pihak non-pemerintah.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengakuan terhadap Kemitraan Berbasis Digital (KBD) sebagai bentuk kerja sama antara UMK dengan platform digital. Pasal 1 mendefinisikan KBD sebagai hubungan kemitraan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Selain itu, peraturan juga memperkenalkan istilah Biaya Layanan dan SAPA UMKM sebagai platform pusat informasi dan layanan bagi pelaku usaha.
Perlindungan terhadap UMK mulai ditegaskan dalam Pasal 3. Pemerintah memberikan berbagai hak kepada pelaku usaha, diantaranya memperoleh perjanjian kemitraan yang adil dan transparan, jaminan keamanan data dan transaksi, perlindungan dari praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, memperoleh pendampingan hukum, mengetahui secara jelas skema biaya layanan, tidak diputus kemitraannya secara sepihak tanpa alasan yang sah, terlindungi dari diskriminasi algoritma, terbebas dari potongan biaya yang tidak disepakati, hingga memperoleh insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, regulasi juga menempatkan kewajiban kepada UMK. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan, memberikan informasi yang benar kepada konsumen, mengutamakan penjualan produk dalam negeri yang memenuhi standar mutu, terdaftar pada SAPA UMKM, tidak melakukan manipulasi transaksi, serta aktif mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan pemerintah maupun marketplace.
Selain memberikan hak kepada UMK, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara marketplace atau PPMSE. Pasal 3 ayat (3) mewajibkan platform digital untuk memfasilitasi penerbitan NIB, terhubung dengan SAPA UMKM, memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha dan konsumen, melindungi akun dan data transaksi, tidak melakukan manipulasi transaksi, tidak memutus kemitraan secara sepihak, serta tidak mengenakan potongan biaya tambahan yang tidak disepakati. Ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari sekadar fasilitator transaksi menjadi pihak yang turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha mitra UMK.
Aspek yang paling menarik perhatian pelaku usaha adalah pengaturan mengenai perjanjian kemitraan digital. Pasal 4 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan setiap kemitraan dituangkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilaksanakan berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Perjanjian tersebut harus disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Transparansi di sini mencakup keterbukaan informasi mengenai syarat dan ketentuan, biaya, algoritma, serta kebijakan yang mempengaruhi posisi UMK dalam platform digital.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur mengenai standar klausul minimal yang wajib ada dalam perjanjian, mulai dari identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban, jangka waktu kerjasama. jenis dan besaran biaya, mekanisme pembayaran, pengakhiran perjanjian, penyelesaian sengketa, penanganan keadaan kahar, hingga bentuk pengembangan usaha bagi UMK.
Dari perspektif pengalaman pengguna digital, kewajiban ini penting karena banyak pelaku UMK selama ini menyetujui syarat dan ketentuan platform tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Dengan adanya standar klausul minimal dan kewajiban agar perjanjian dapat diakses kembali oleh UMK, regulasi berupaya meningkatkan keterbacaan dan kontrol pengguna terhadap hubungan kontraktual digital.
Ketentuan lain yang berpotensi berdampak besar adalah aturan mengenai biaya layanan marketplace. Pasal 7 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa biaya harus ditetapkan berdasarkan prinsip transparan, wajar, pasti, dan layak. Biaya tidak boleh berubah secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak boleh menimbulkan beban berlebihan yang menghambat keberlangsungan usaha.
Pasal 8 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa biaya yang dapat dikenakan meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi atau layanan tambahan. Seluruh jenis biaya wajib dicantumkan dalam perjanjian beserta mekanisme perhitungan dan tata cara pembayarannya. Perubahan biaya sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PPMSE dan UMK.
Lebih lanjut, Pasal 9 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan marketplace mengumumkan perubahan jenis dan besaran biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum berlaku. Jika pelaku UMK keberatan, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri melalui SAPA UMKM. Hasil negosiasi yang dicapai bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
Regulasi ini juga membawa terobosan berupa insentif potongan biaya pelayanan minimal 50%. Pasal 15 menyatakan bahwa PPMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri. Potongan tersebut berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri, dengan pengecualian tertentu untuk produk pangan olahan siap saji dan produk elektronik yang diproduksi industri besar dalam negeri.
Verifikasi dilakukan melalui SAPA UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 16, sedangkan Pasal 17 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memberikan hak kepada UMK untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan apabila insentif ditolak atau dihentikan oleh platform.
Secara teoritis, kebijakan ini sejalan dengan pandangan Philipus M. Hadjon yang menekankan bahwa perlindungan hukum preventif bertujuan mencegah terjadinya sengketa sebelum hak warga negara dirugikan. Dalam konteks PMSE, transparansi biaya dan mekanisme keberatan merupakan bentuk perlindungan preventif bagi pelaku UMK.
Sementara itu, Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum harus hadir untuk melindungi pihak yang posisinya lebih lemah dalam hubungan sosial-ekonomi. Pelaku UMK dalam ekosistem marketplace sering berada pada posisi tawar yang lebih rendah dibanding platform digital besar. Oleh karena itu, pengaturan mengenai larangan pemutusan kemitraan sepihak dan kewajiban negosiasi biaya mencerminkan fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan sosial.
Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa negara hukum modern tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan substantif. Kehadiran Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan keadilan substantif dalam ekonomi digital dengan menyeimbangkan kepentingan platform dan pelaku UMK. Untuk memastikan implementasinya, Pasal 18 dan Pasal 19 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Menteri dapat melibatkan kementerian lain, pemerintah daerah, asosiasi UMKM, asosiasi PPMSE, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri berwenang memberikan teguran tertulis, rekomendasi pengawasan persaingan usaha, pengumuman terbuka, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan penting lainnya terdapat pada Pasal 22 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai kemitraan, standar klausul, dan insentif biaya layanan mulai berlaku 6 bulan sejak peraturan diundangkan. Artinya, marketplace dan pelaku UMK memiliki masa transisi untuk menyesuaikan sistem dan perjanjian kerja sama mereka.
Untuk memastikan implementasinya, Pasal 18 dan Pasal 19 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Menteri dapat melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, asosiasi UMKM, asosiasi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), lembaga pendidikan, hingga masyarakat dalam proses pengawasan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri berwenang memberikan teguran tertulis, rekomendasi pengawasan kepada lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha, pengumuman secara terbuka, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan penting lainnya terdapat dalam Pasal 22 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai kemitraan, standar klausul perjanjian, serta pemberian insentif berupa potongan biaya layanan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak peraturan diundangkan. Masa transisi ini memberikan kesempatan bagi marketplace maupun pelaku UMK untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem operasional, perjanjian kerja sama, hingga kebijakan internal agar selaras dengan ketentuan baru.
Masa transisi tersebut sebaiknya dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pelaku ekosistem perdagangan digital. Bagi marketplace, langkah yang perlu diprioritaskan antara lain melakukan peninjauan ulang terhadap syarat dan ketentuan kemitraan, memperbarui mekanisme penetapan biaya layanan, menyesuaikan prosedur pemberitahuan perubahan kebijakan, serta membangun sistem penanganan keberatan dan negosiasi yang sesuai dengan regulasi. Sementara itu, pelaku UMK perlu memastikan legalitas usahanya telah lengkap, memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kemitraan, mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi melalui SAPA UMKM, serta mengevaluasi strategi bisnis agar dapat memanfaatkan insentif yang diberikan bagi penjual produk dalam negeri.
Di sisi lain, keberhasilan implementasi peraturan ini juga bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem digital yang lebih transparan. Regulasi yang baik tidak hanya membutuhkan pengawasan dari pemerintah, tetapi juga kepatuhan marketplace dalam menjalankan prinsip kemitraan yang adil serta kesadaran pelaku UMK untuk meningkatkan kualitas produk, tata kelola usaha, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Dengan demikian, hubungan antara platform digital dan pelaku usaha tidak lagi sekadar hubungan komersial, tetapi berkembang menjadi kemitraan yang saling mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Pada Akhirnya, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), tetapi juga mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang lebih adil antara pelaku usaha dengan penyelenggara marketplace. Melalui pengaturan mengenai transparansi biaya pelayanan, standar perjanjian kemitraan, perlindungan terhadap pemutusan kerjasama secara sepihak, hingga pemberian insentif bagi penjual produk dalam negeri, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing.
Bagi pelaku UMK maupun penyelenggara marketplace, masa transisi selama enam bulan sejak peraturan diundangkan perlu dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem operasional, perjanjian kemitraan, serta tata kelola bisnis agar sesuai dengan ketentuan baru. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya membantu menghindari potensi sengketa hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Secara praktis, terdapat beberapa hak penting yang kini dimiliki pelaku UMK berdasarkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, antara lain:
Hak memperoleh kemitraan yang adil dan transparan
Pelaku UMK berhak mendapatkan perjanjian kemitraan berbasis digital yang jelas, tidak merugikan, serta memuat hak dan kewajiban para pihak secara seimbang. Marketplace juga wajib memberikan informasi mengenai biaya layanan, mekanisme kerja sama, dan kebijakan yang mempengaruhi pelaku usaha.
Hak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan usaha di marketplace
UMK berhak memperoleh jaminan keamanan data dan transaksi, terhindar dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak diputus kemitraannya secara sepihak tanpa alasan yang sah, serta terlindungi dari potongan biaya tambahan maupun diskriminasi algoritma yang dapat menghambat akses pasar.
Hak memperoleh insentif dan mekanisme penyelesaian keberatan
Pelaku UMK yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh insentif berupa potongan biaya layanan sesuai ketentuan serta dapat mengajukan keberatan atau fasilitasi negosiasi apabila terdapat perubahan biaya layanan atau kebijakan marketplace yang dinilai merugikan.
Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis digital dengan lebih percaya diri sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk perlindungan dan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Di sisi lain, penyelenggara marketplace juga dituntut untuk membangun kemitraan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan sehingga tercipta ekosistem perdagangan elektronik yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Sehingga memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan.
REFERENSI
Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2014.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. 2005.
Berita lain
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Belum Dipublikasikan Meski Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah diumumkan pemerintah pada peringatan Hari Buruh 2026. Meski demikian, naskah resminya belum dipublikasikan secara luas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai substansi pengaturan, kepastian hukum, dan pentingnya akses publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
